Polling Institute

Kenaikan Tarif Ojek Online di Mata Pengguna dan Pengemudi

PENGANTAR

  • Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah resmi menaikkan tarif ojek online yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 yang ditetapkan pada tanggal 4 Agustus lalu. Sebagaimana diatur pada KP 564/2022, biaya jasa minimum (tarif dasar per perjalanan) mengalami kenaikan yang cukup tinggi di rentang kisaran 32-50% dibandingkan dengan tarif dasar sebelumnya. Namun kemudian KP 564/2022 diperpanjang masa sosialisasinya untuk mendapat masukan dari berbagai stakeholders.
  • Kami melihat ini sebagai kesempatan baik bagi kami melakukan survei untuk membantu memahami persepsi pengguna dan driver terhadap kenaikan tarif ojol serta menganalisa kemungkinan dampaknya.
  • Kenaikan tarif kemudian dikonfirmasi tetap diberlakukan mulai 10 September 2022, dengan besaran yang direvisi, menyusul kenaikan harga BBM. Secara garis besar, dalam aturan baru yang berlaku pada tahun ini, terjadi penyesuaian terhadap besaran biaya jasa, sehingga untuk Zona I dan Zona III (nonJabodetabek) terjadi penaikan sebesar 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas biaya jasa ojol. Adapun, untuk zona II (wilayah Jabodetabek) terjadi penaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen dari KP No. 548/2020.