Berbagai upaya pembangunan negara mensyaratkan pendapatan negara yang kuat sebagai penopangnya. Salah satu sumber pendapatan negara yang menjadi tumpuan pembangunan adalah pajak. Oleh karena itu, upaya optimalisasi penerimaan pajak mutlak dilakukan.
Sejak 1983 melalui reformasi UU Perpajakan hingga 2020 melalui Reformasi Perpajakan Jilid III, pemerintah melakukan reformasi perpajakan dengan sasaran meningkatkan penerimaan pajak. Reformasi meliputi perubahan sistem perpajakan yang menyeluruh, termasuk pembenahan administrasi perpajakan, perbaikan regulasi, dan peningkatan basis perpajakan (pajak.go.id).
Buah dari Reformasi Perpajakan adalah terjadinya peningkatan realisasi target penerimaan pajak tiap tahunnya, hingga pada 2021 berhasil melampaui target (komjakwas.kemenkeu.go.id). Namun demikian, upaya untuk terus meningkatkan penerimaan pajak masih terus dilakukan karena dibandingkan negara lain, rasio pajak Indonesia dinilai masih belum optimal.